Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menerima titipan uang pengganti sementara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit Kelua tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan setempat.
Kasi Intel Kejari Tanjung Muhamad Fadhil mengatakan total uang pengganti yang diserahkan empat tersangka melalui kuasa hukumnya mencapai Rp145 juta.
Baca juga: Kasus korupsi RS Kelua Tabalong seret pejabat eselon II
"Uang pengganti ini atas inisiatif tersangka sebagai itikad baik dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.
Dia mengatakan uang pengganti tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada tanggal 4 Januari 2024.
Untuk uang pengganti masing-masing dari tersangka TM sebesar Rp 40 juta, IW (Rp40 juta), DA (Rp15 juta) dan YI (Rp50 juta) yang telah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dan dititipkan ke RPL atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong.
Baca juga: Kejari Tabalong tahan tersangka korupsi pembangunan RS Kelua
Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dilakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
"Dalam penanganan kasus korupsi kita harus bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara dan setelah inkrah akan dilakukan penagihan kepada para tersangka," jelas Andi didampingi jaksa fungsional intelijen Dewa Baskara dan Gede Agastia Erlandi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menargetkan akhir Januari 2024 pemberkasan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua ini bisa selesai.
Sebelumnya para tersangka telah dikirim tim penyidik pidana khusus Kejari Tabalong ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung sejak 7 Desember 2023.
Baca juga: Kejari Tabalong setor uang pengganti terpidana korupsi senilai Rp1,8 miliar
Kejari Tabalong terima uang pengganti pidana korupsi pembangunan RS Kelua
Kamis, 11 Januari 2024 18:34 WIB
Uang pengganti ini atas inisiatif tersangka sebagai itikad baik,