Tanjung (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana pembangunan Rumah Sakit Kelua berinisial TH, IW, DY dan YS dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.
Kepala Seksi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan pelaksana kegiatan (swasta) pembangunan Rumah Sakit Kelua.
"Para tersangka datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tertanggal 7 Desember 2023," kata Fadhil di Tabalong, Kamis.
Fadhil mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Tabalong menahan empat tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung di Jalan Jaksa Agung Tanjung.
Fadhil menambahkan penyidik Kejaksaan menahan empat tersangka karena pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, Bupati Bupati Tabalong Anang Syakhfiani meletakkan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelua di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua pada 3 Desember 2019.
Pembangunan RS Kelua menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp3,2 miliar dengan target rampung pada 2022.