Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengatur jadwal rapat umum atau kampanye akbar agar tertib dengan mengundang peserta pemilu untuk menyusun agenda kampanye termasuk bagi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi memang harus diatur agar tertib," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Timsel tetapkan 20 besar calon anggota KPU Tabalong
Dijelaskan dia, kampanye rapat umum boleh dilaksanakan peserta pemilu sepanjang tidak bersama-sama di lokasi dan waktu yang berbeda.
Hal itu untuk menghindari terjadi perselisihan antar pendukung atau simpatisan jika bertemu dalam satu waktu ketika berkampanye.
Diketahui tahapan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Pj Bupati Tapin pastikan keamanan logistik Pemilu 2024
Kemudian memasuki masa tenang selama tiga hari menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Khusus untuk kampanye rapat umum telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dilaksanakan peserta pemilu dari 21 Januari-10 Februari 2024.
Saat ini daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.025.220 orang itu terjaga kondusif selama memasuki tahapan kampanye yang telah berlangsung lima minggu.
Baca juga: Polhukam kemarin, seleksi anggota KPU hingga Kapolda Kalsel yang baru
KPU Kalsel atur jadwal kampanye agar tertib
Jumat, 5 Januari 2024 1:15 WIB