Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) merekrut 13.584 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar pada dua kotak dan 11 kabupaten di Kalsel.
"Pendaftaran rekrutmen dibuka mulai 2 sampai 6 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Bawaslu RI minta masyarakat berani melapor jika temukan pelanggaran
Untuk syaratnya, usia paling rendah 21 tahun terhitung saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat serta berdomisili di kecamatan setempat.
Kemudian syarat lain mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS serta tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Aries menyebut tugas PTPS tidak hanya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, namun sudah mulai bekerja saat persiapan pemungutan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan kepala desa di Kalsel netral pada pemilu
Termasuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, kemudian menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honor PTPS antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.
Pengawas TPS akan dilantik secara serentak pada 22 Januari 2024 dengan masa kerja berlangsung selama satu bulan.
Baca juga: Bawaslu Kalsel belum temukan pelanggaran menjurus pidana Pemilu 2024