Banjarbaru (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan seluruh kepala desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjunjung netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 termasuk saat masa kampanye seperti sekarang.
"Jagalah netralitas kepala desa untuk pemilu yang bermartabat," kata dia di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Kriminal Kalsel Kemarin, patroli cegah aksi geng motor hingga netralitas kades
Puadi menyebut regulasi larangan kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 280, Pasal 828 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disebutkan kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban ikut serta kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah.
"Jadi regulasinya sudah jelas, kepala desa dan perangkatnya dilarang melakukan politik praktis," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati HSS ingatkan netralitas kepala desa dan perangkatnya hadapi pemilu
Untuk itu, Puadi mewanti-wanti kepala desa agar tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Apalagi sampai ikut serta menjadi pelaksana atau tergabung dalam tim kampanye peserta pemilu.
"Kami terus mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye agar pemilu ini benar-benar terbebas dari kecurangan yang salah satunya berasal dari keberpihakan kades dan perangkatnya," ucapnya.
Baca juga: Bupati Kembali Kumpulkan Kepala Desa