Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar 15 paket sabu siap edar saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
"Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial HT alias Kalud (40) di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.
Saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun saat pengembangan ke rumahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 21 Komplek Dua Sekawan l Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar.
"Sebanyak 15 paket sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.
Aris mengatakan Polsek Banjarmasin Barat bakal mengembangkan peredaran narkoba untuk mengetahui asal sabu tersebut.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp805.000.
"HT dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu.
Kapolsek Banjarmasin Barat menambahkan HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar, apabila kami dapati akan kami tindak tegas," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus wanita residivis tanam sabu di tanah