Tanjung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi RI memberikan sosialisasi pencegahan korupsi bagi para pejabat lingkup Pemkab Tabalong, Kalimantan Selatan serta anggota legislatif setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Zainal Abidin mengatakan sosialisasi disampaikan tim KPK RI dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 yakni Udin Juharudin dan Untung Wicaksono.
Baca juga: Desa Bumi Jaya raih kriteria istimewa pada penilaian desa antikorupsi
"Selain kalangan eksekutif dan legislatif sosialisasi pencegahan korupsi juga diikuti perwakilan masyarakat," jelas Zainal di Tabalong, Selasa.
Dalam pemaparan anggota KPK RI Udin
Juharudin mengatakan melakukan kebaikan yang dilihat bukan hasilnya namun prosesnya.
Selain itu ipaya cegah korupsi bukan semata-mata karena takut dengan KPK, polisi atau takut dipenjara namun menjadi kewajiban bersama.
"Semua punya kewajiban mencegah korupsi baik bupati, kepala dinas maupun kalangan legislatif," jelas Udin.
Para peserta sosialisasi diingatkan untuk menolak gratifikasi sebagai hadiah, lawan korupsi dan kolusi serta selalu menjaga integritas.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan sosialisasi oleh tim KPK tersebut bagian ikhtiar nyata guna mencegah korupsi di 'Bumi Saraba Kawa'.
Baca juga: Pj Bupati Tanah Laut apresiasi Desa Bumi Jaya perangi korupsi
"Sosialisasi ini dapat mengupayakan pencegahan korupsi di Tabalong bisa lebih terarah dan baik lagi," ungkap Anang.
Sementara itu monitoring terhadap capaian kinerja pencegahan di Tabalong melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK tahun 2022 mencapai 93 dan mendapatkan hasil maksimal di area intervensi.
“Kita mendapatkan angka maksimal area intervensi perencanaan dan penganggaran, perijinan, tata kelola keuangan desa, semuanya mendapat skor 100,” tambah Anang.