Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin tentang pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, Suyato di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pembahasan Raperda ini cukup panjang sejak 2020.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Raperda pajak dan retribusi tetapkan kenaikan tarif parkir
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Raperda pajak dan retribusi tetapkan kenaikan tarif parkir
"Akhirnya pada hari ini tanggal 7 November 2023 sudah kuorum sepakat selesai atau finalisasi," ujar Suyanto.
Diungkapkan dia, keputusan final draf Raperda pada rapat akhir pembahasan bersama pemerintah kota tersebut memuat sebanyak 177 pasal.
"Termasuk kita tetapkan ada sanksi, yakni, sanksi administrasi bagi pelanggarnya," ucap Suyato.
Dijelaskan dia, raperda tersebut sebagai acuan hukum bagi masyarakat di Kota Banjarmasin untuk membangun bangun gedung harus mendapat persetujuan pemerintah kota terlebih dahulu.
"Memang aturan ini memperketat, tapi juga mempermudah masyarakat untuk membangun gedung secara perizinan," tutur dia.
Jika dibandingkan dulu adanya peraturan izin mendirikan bangunan (IMB), kata Suyato, di mana harus izin atau tandatangan samping kiri dan kanan, pada aturan baru ini hanya satu pintu di instansi pemerintah kota, yakni, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota.
"Tapi tetap pihak kecamatan dan kelurahan juga harus diberi tahu," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin finalisasi aturan pembentukan Perumda Pasar
Baca juga: DPRD Banjarmasin finalisasi aturan pembentukan Perumda Pasar
Tim akan turun untuk mengecek syarat pembangunan gedung yang diajukan masyarakat termasuk perhitungan retribusi.
"Kalau soal retribusi ada di aturan lainnya," kata Suyato.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengapresiasi penyelesaian Raperda tersebut.
Diungkap dia, aturan ini penting untuk segera diterapkan agar pembangunan di kota ini tertata, juga memenuhi unsur keindahan dan kekuatan juga ramah bagi lingkungan.
Menurut dia, poin pentingnya dalam pembuatan aturan ini menyongsong peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 terkait dulunya izin mendirikan bangunan, sekarang jadi izin persetujuan bangunan gedung.
"Jadi dua poin pentingnya adalah fungsi bangunan gedung tersebut dan keandalan," papar Suri.
Sehingga tidak hanya masalah administrasi, ucap dia, namun juga terkait fungsinya dan keandalan pada pembangunan gedung.
"Termasuk juga harus sesuai dengan tata ruang atau tata kota dan masuk ke sistem informasi bangunan gedung," ungkap Suri.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: banyak potensi pungutan pajak tidak terpantau
Baca juga: DPRD Banjarmasin: banyak potensi pungutan pajak tidak terpantau