Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyelesaikan pembuatan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan gedung untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
"Akhirnya pada hari ini tanggal 7 November 2023 sudah kuorum sepakat selesai atau finalisasi," ujar Suyanto.
Diungkapkan dia, keputusan final draf Raperda pada rapat akhir pembahasan bersama pemerintah kota tersebut memuat sebanyak 177 pasal.
"Termasuk kita tetapkan ada sanksi, yakni, sanksi administrasi bagi pelanggarnya," ucap Suyato.
Dijelaskan dia, raperda tersebut sebagai acuan hukum bagi masyarakat di Kota Banjarmasin untuk membangun bangun gedung harus mendapat persetujuan pemerintah kota terlebih dahulu.
"Memang aturan ini memperketat, tapi juga mempermudah masyarakat untuk membangun gedung secara perizinan," tutur dia.
Jika dibandingkan dulu adanya peraturan izin mendirikan bangunan (IMB), kata Suyato, di mana harus izin atau tandatangan samping kiri dan kanan, pada aturan baru ini hanya satu pintu di instansi pemerintah kota, yakni, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota.
Tim akan turun untuk mengecek syarat pembangunan gedung yang diajukan masyarakat termasuk perhitungan retribusi.
"Kalau soal retribusi ada di aturan lainnya," kata Suyato.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengapresiasi penyelesaian Raperda tersebut.
Diungkap dia, aturan ini penting untuk segera diterapkan agar pembangunan di kota ini tertata, juga memenuhi unsur keindahan dan kekuatan juga ramah bagi lingkungan.
Menurut dia, poin pentingnya dalam pembuatan aturan ini menyongsong peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 terkait dulunya izin mendirikan bangunan, sekarang jadi izin persetujuan bangunan gedung.
"Jadi dua poin pentingnya adalah fungsi bangunan gedung tersebut dan keandalan," papar Suri.
Sehingga tidak hanya masalah administrasi, ucap dia, namun juga terkait fungsinya dan keandalan pada pembangunan gedung.