Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan agar warga Kota Banjarmasin secara bersama-sama menjaga ketertiban umum atau tibum.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut mengemukakan harapan itu di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Ahad.
Oleh sebab itu, Suripno Sumas kembali menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kalsel atau provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan itu, terwujudnya tibum merupakan keniscayaan, baik buat keluarga dan masyarakat setempat maupun tamu atau pendatang. "Terlebih Banjarmasin sebagai kota niaga dan jasa, sehingga tibum salah satu prasyarat mutlak," ujar Suripno Sumas.
Pada kesempatan Sosper kali ini, Anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut juga sosialisasi tentang perumahan dan permukiman (Perkim) penduduk antara lain terkait bedah rumah yang merupakan program Gubernur/Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Sebagai narasumber pada Sosper tersebut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur setempat, Sugiarto Sumas yang juga pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel Ir Basri MT.
Sementara Sugiarto Sumas dalam paparannya, bahwa Perda 6/2020 pada dasarnya mencakup keamanan, ketertiban, ketenteraman dan perlindungan yang menjadi keniscaan bagi terwujudnya ketertiban umum secara seutuhnya.
Terkait tibum, Sugiarto menambahkan, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga harus menjadi perhatian bersama karena berdampak pada keamanan, ketertiban umum, ketenteraman serta perlindungan kepada masyarakat.
"Sebagai contoh dampak karhutla menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas lain, yang harus kita cegah bersama," lanjut Tenaga Ahli Gubernur Kalsel tersebut.
Sedangkan Basri yang juga konsultan menerangkan prosedur atau tata cara dan persyaratan untuk bedah rumah seperti keabsahan kepemilikan serta bangunan bukan pada tempat terlarang misalnya di jalur hijau.
Selain itu, tujuan bedah rumah sebagaimana maksud Gubernur Kalsel yaitu berupa rehabilitasi seperlunya pada bagian yang rusak, bukan seperti beberapa tayangan televisi perombakan rumah secara total.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026