Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan ketertiban umum atau tibum di Kota Banjarmasin lebih maksimal.
"Walau Banjarmasin tak lagi ibukota provinsi tibum agar lebih maksimal," ujar Suripno di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu siang.
Baca juga: Salah gunakan izin cafe untuk aktifitas karaoke, divonis denda Rp2 juta
Karenanya, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut pada kesempatan Sosper kali ini menyosialisasikan Perda provinsi setempat Nomor 6 Tabun 2020 tenang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu berharap dengan Sosper Perda 6/2020, publik atau khususnya warga "kota seribu sungai" Banjarmasin mengetahui hak dsn kewajiban mereka dalam turut mewujudkan ketenteraman, tibum dan perlindungan masyarakat.
"Kemudian daripada itu, seluruh elemen masyarakat, terutama warga Kota Banjarmasin berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda 6/2020," harapn Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.
Ia menambahkan, keamanan dan ketertiban umum merupakan hal yang prima atau menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi tanggung jawab bersama.
"Apalagi Banjarmasin sebagai kota niaga dan jasa, pasca perpindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru sejak Tahun 2022," demikian Suripno Sumas.
Dalam Sosper kali ini, Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur setempat, Sugiarto Sumas sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu, Sugiarto Sumas yang juga pensiun pegawai negeri sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memaparkan antara lain maksud atau tujuan, serta kandungan Perda 6/2020.
Ia menerangkan, bahwa kandungan Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2020 tersebut setidaknya ada empat hal yang mendasar yaitu, keamanan, ketertiban, ketenteraman dan perlindungan.
Sedangkan tujuan Perda 6/2020 antara lain dari segi keamanan yaitu menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Baca juga: Raperda Tibum berpotensi tumpang tindih
Selain itu, dari segi ketertiban keteraturan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Kemudian dari segi ketenteraman mendukung terciptanya suasana tenang dan damai dalam kehidupan sehari-hari, demikian Sugiarto Sumas.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026