Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang buruh harian lepas asal Kelayan Selatan berinisial BA (33) karena memiliki dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan pelaku tertangkap di Jalan Jemaah Kuin Kecil, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan pada Selasa (10/10) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba
“BA sudah kita tahan, saat ini personel sedang memburu satu pelaku lainnya berinisial AB yang masih buron,” kata Suryo di Banjarmasin, Kamis.
Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Suryo menyebutkan pelaku BA beralamat di Jalan Tembus Mantuil, Gang Ganda Magfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Selain barang bukti narkotika, personel juga menyita uang tunai senilai Rp240.000, satu buah kotak rokok, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan setengah kg sabu dan ribuan butir ekstasi
Suryo menjelaskan barang bukti sabu, kotak rokok, dan uang tunai disita dari pelaku BA, sedangkan barang bukti telepon seluler dan sepeda motor disita dari pelaku AB yang terlebih dahulu kabur saat hendak ditangkap petugas.
Karena perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini petugas mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain,” ujar Suryo.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bentuk Kampung Bebas Narkoba