Tanjung (ANTARA) - Polres Tabalong meringkus remaja asal Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan berinisial SA (18) karena diduga menjual obat terlarang atau tanpa izin edar.
Pelaksana Tugas Kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo memimpin penangkapan SA dengan barang bukti 10 butir obat berwarna putih dan berlogo "Y".
Baca juga: Miliki sabu, dua pemuda digaruk Polres Tabalong
"Pelaku kita amankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Anib menjelaskan anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi adanya pelaku yang diduga menjual obat tanpa izin di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Lansia gunakan narkoba ditangkap Polres Tabalong
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menciduk SA dengan barang bukti butiran obat terlarang di sekitar Jembatan Cendrawasih Kelurahan Belimbing Raya.
Saat ini, petugas telah menahan tersangka SA guna menjalani proses hukum lanjutan di Polres Tabalong.
Baca juga: Kapolres Tabalong minta dukungan masyarakat dalam membasmi narkoba