Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai keberadaan kendaraan bermotor dengan nomor polisi atau nopol "DA" sama dengan merugikan provinsinya.
Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengemukakan itu sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu sesudah studi komparasi atau kaji tiru masalah nopol ke Bali.
Baca juga: Wali Kota bebaskan denda PBB dan beri diskon BPHTB
Oleh karenanya, Komisi II mengimbau pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dengan nopol asal luar daerah agar segera registrasi (daftarkan ulang) dengan DA.
Terkait masalah nopol non DA, Komisi II studi komparasi kendaraan bermotor non "DK" ke "Pulau Dewata" Bali, 8 - 19 Oktober 2023.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, keberadaan ranmor non DA tiap hari memakai atau menikmati jalan-jalan di provinsinya yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Baca juga: Realisasi BPHTB Banjarbaru capai 94,58 persenIa mengharapkan, agar ranmor non DA segera balik nama. "Karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus tinggal pajaknya saja, sehingga prosesnya jauh lebih mudah," katanya.
Ia menambahkan, di Bali sendiri sebagaimana penuturan Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda provinsi tersebut, I Gusti Ngurah Rai Dharma W bahwa mereka melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan untuk menertibkan ranmor non DK.
"Mereka melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya selain plat DK," kutipnya.
Turut berhadir dalam pertemuan tersebut rombongan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Provinsi M. Farhanie.