"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru mendapatkan penilaian dan penghasilan yang adil melalui Aplikasi E-Kinerja," ujar Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Senin.
Menurut Aditya, Pemkot melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru sudah memberikan Coaching Clinic aplikasi E-Kinerja di Aula Gawi Sabarataan pemerintah kota setempat.
Aditya menjelaskan, coaching clinic dalam rangka pemanfaatan dan memberikan pemahaman terkait aplikasi E-Kinerja yang diikuti ASN lingkup Pemkot Banjarbaru dengan narasumber dari BKN.
"Kami berharap, seluruh ASN yang mengikuti kegiatan baik langsung maupun dari kantor masing-masing bisa memahami dan melaksanakan pengisian kinerja sesuai aplikasi E-Kinerja," ungkapnya.
Ditekankan Aditya, melalui aplikasi E-Kinerja maka bisa diketahui kinerja setiap ASN dimana mereka yang bagus kinerjanya akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibanding yang kinerjanya kurang.
Aditya menuturkan, saat ini penilaian kinerja para ASN masih berdasarkan absensi sehingga ke depan siap dilakukan penilaian penggabungan absensi dan aplikasi E-Kinerja agar kinerja setiap ASN terukur.
"Melalui aplikasi terlihat ASN yang rajin dan bisa bekerja. Semuanya dinilai dan ke depan juga dilakukan talent full sehingga setiap ASN tidak perlu mengikuti assessment untuk menduduki suatu jabatan," katanya.
Kepala BKPP Banjarbaru Gustafa Yandi mengatakan, melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Aparatur Firdaus Noor Rahman mengatakan, coaching clinic dilakukan secara daring maupun luring.
"Peserta coaching clinic di Aula Gawi sebanyak 100 orang terdiri dari para kasubag umum kepegawaian serta sekitar seribu ASN pemkot yang mengikuti secara luring di kantornya masing-masing," kata Firdaus.
Dikatakan Firdaus, pihaknya melakukan pendampingan terhadap ASN sehingga mereka bisa dengan cepat menguasai aplikasi E-Kinerja yang akan diterapkan dan dapat menularkan kemampuannya itu.
Ditambahkan, dasar hukum aplikasi E-Kinerja mulai dari UU, Perpres, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB, hingga surat edaran BKN tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi itu.