Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui rancangan peraturan raerah tentang rehabilitasi hutan dan lahan kritis di provinsi tersebut sebagai inisiatif lembaga legislatif itu, untuk selanjutnya dibahas bersama pihak eksekutif.
"Kesepakatan atau persetujuan menjadikan rancangan peraturan daerah rehabilitasi hutan dan lahan kritis itu melalui rapat paripurna internal lembaga legislatif," ujar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah A.S. di Banjarmasin, Kamis.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel, penjelasan atau awal pembahasan raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis itu bersama eksekutif atau pemerintah provinsi setempat dijadwalkan 15 Agustus 2016.
"Kemungkinan pembahasan raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel itu bersamaan dengan raperda tentang susunan organisasi perangkat daerah provinsi setempat," kata politikus muda Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian dalam pengertian luas (termasuk kehutanan).
Tujuan pembentukan raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis yang kelak akan menjadi perda, untuk menjaga kelestarian ekosistem (lingkungan hidup) melalui pemeliharaan kawasan hutan sebagai sumber daya kehidupan.
Perda rehabilitasi hutan dan lahan kritis itu, juga sebagai payung hukum dalam upaya mencegah atau meminimalkan kawasan hutan dan lahan kritis di Kalsel --provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dengan luas wilayah keseluruhan sekitar 37.000 kilometer persegi.
Pasalnya, katanya, kalau tidak ada payung hukum dan upaya pencegahan maka kawasan hutan dan lahan kritis bisa makin bertambah atau meluas, sehingga dapat mengancam sumber daya kehidupan.
"Karena hingga sekarang kawasan hutan dan lahan kritis di `Bumi Perjuangan Pangeran Antasari` Kalsel sudah mencapai 630.000 hektare," demikian Asbullah.
DPRD Setujui Raperda Rehabilitasi Hutan-lahan Kritis
Jumat, 12 Agustus 2016 10:25 WIB
Kesepakatan atau persetujuan menjadikan rancangan peraturan daerah rehabilitasi hutan dan lahan kritis itu melalui rapat paripurna internal lembaga legislatif,