Tanjung (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan Kompol Taufiq Arifin mengatakan puluhan ribu obat terlarang atau tanpa izin edar yang disita itu dibeli pelaku secara online melalui pesan whatsapp.
"Total obat tanpa ijin edar yang kita amankan sebanyak 23.781 butir dari tiga tersangka telah ditangkap," jelas Wakapolres di Tabalong, Rabu.
Dia mengatakan, masing-masing obat warna kuning tanpa merk (Dextro) sebanyak 13.220 butir dan warna putih (Yuirndo) 10.561 butir dari pelaku yakni NA (28), RM (22), MA (28) yang ditangkap di lokasi berbeda.
Pengungkapan peredaran obat tanpa izin edar ini ujar Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin hasil penyelidikan dan investigasi bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Para pelaku merupakan target operasi pengedaran obat tanpa izin edar di wilayah Tabalong," jelas Bahrul.
Dia terus mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Uya, Haruai dan Kelurahan Mabu’un dengan ancaman pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Bahrul menambahkan pengakuan dari para pelaku obat terlarang tersebut dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian, sasaran pembeli kalangan pelajar dan remaja.
"Satu butir bisa dijual Rp3.000 padahal dibeli hanya Rp1.000 per butir jadi keuntungannya cukup besar," jelasnya.
Saat ini para pelaku obat berbahaya itu sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka mengedarkan obat berbahaya dan terlarang.
Wakapolres Tabalong: Puluhan ribu obat terlarang dibeli secara online
Rabu, 6 September 2023 19:11 WIB
Total obat tanpa ijin edar yang kita amankan sebanyak 23.781 butir,