Kandangan (ANTARA) - Anggota Polsek Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk seorang pemuda asal Desa Taniran Selatan, Kecamatan Angkinang, berinisial MR (24) karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat pesta minuman keras (miras)..
Petugas meringkus pelaku saat pesta minuman keras bersama beberapa rekannya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Kandangan pada Minggu.
"Pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolsek Kandangan, hari ini, Ahad, untuk diproses sesuai dengan hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan.
Baca juga: Pelaku pembakar lahan tertangkap tangan di Daha Barat HSS
Dijelaskan dia, awalnya petugas mendapatkan informasi ada sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras dan membawa senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 Wita.
Selanjutnya, anggota Polsek Kandangan mendatangi TKP dan memeriksa para pemuda tersebut.
Baca juga: Kalsel kemarin, Polres Tabalong usut kebakaran belasan rumah hingga Pelaku sajam di HSS diamankan
"Dilakukan pemeriksaan dan ada salah satu orang pada saat mau diperiksa ada membuang sesuatu di belakang dia duduk,setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapati satu bilah sajam penikam penusuk jenis ujung pedang," ucapnya.
Senjata tajam tersebut berupa besi sepanjang 10 centimeter, lebar 2,7 centimeter dan panjang keseluruhan 15 centimeter, lengkap dengan "kumpang" terbuat dari kayu warna coklat, dan hulu terbuat dari kayu warna coklat yang sempat dibuang pelaku.
Namun, petugas melihat aksi pelaku membuang senjata tajam dan mengaku kepemilikan barang berbahaya tersebut.