Pengesahan Raperda Inisiatif Pemkot Banjarbaru tersebut dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada Rapat Paripurna di Banjarbaru, Senin.
"Pembahasan raperda sudah selesai ditingkat Panitia Khusus DPRD dan semuanya sudah lengkap sehingga Rapat Paripurna ini mengesahkan raperda menjadi peraturan daerah," ujar Fadliansyah.
Ketua Pansus III Raperda Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Sumadi mengatakan pembahasan materi dan substansi raperda sudah dilakukan bersama tim raperda yang dibentuk Pemerintah Kota setempat.
"Pembahasan dilakukan melalui rapat-rapat bersama dinas dan pihak terkait lainnya termasuk melakukan studi banding sebagai pengayaan dan peningkatan wawasan dengan daerah lain yang berhasil," ucapnya.
Dijelaskan Sumadi, sejumlah aspek mendasari pengajuan raperda di antaranya meningkatkan lapangan kerja dan investasi bidang KP3 yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada bidang tersebut.
Selain itu, memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan bidang pertanian, peternakan dan perikanan mencapai keberhasilan di bidang pertanian mewujudkan ketahanan pangan.
"Perda juga menjadi payung hukum bagi pelaku sektor agribisnis dan industri kecil yang diharapkan dapat menciptakan produk unggulan baik bidang pertanian, peternakan dan perikanan," ungkapnya.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengesahkan perda tersebut sehingga bisa diberlakukan sesuai tanggal pengesahan.
"Setelah perda disahkan kami berharap para pihak bekerja sama menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung lainnya di sektor pertanian, perikanan dan peternakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan perda pengelolaan sampah