Banjarbaru (ANTARA) - Panitia Khusus V DPRD Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mulai membahas rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
"Rapat pansus V ini ,perdana mengundang Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Banjarbaru dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru," ujar Ketua Pansus V Liana di Banjarbaru, Senin usai memimpin rapat.
Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, mengingat rapat perdana sehingga belum masuk substansi tetapi masih meminta penjelasan terkait pembinaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro.
Liana menuturkan, anggota pansus juga meminta penjelasan atas dasar hukum karena raperda yang dibahas adalah revisi perda terdahulu yang disempurnakan guna melindungi koperasi dan usaha mikro.
"Rapatnya perdana sehingga masih belum masuk substansi dan kami minta penjelasan dasar hukum yang sebelumnya dan mengapa direvisi agar pembahasan ke depan dapat lebih mendalam," ucapnya.
Liana menekankan, sesuai tujuan revisi perda, perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro dapat diwujudkan melalui perda baru yang lebih sempurna terutama dalam melindungi usaha masyarakat.
Dikatakan Liana, selama ini cukup banyak usaha mikro yang terkendala modal untuk pengembangan usaha disamping ada juga yang produksi sudah bagus tetapi mengalami kendala pemasaran.
"Hambatan dan kendala yang dirasakan pelaku usaha itu berupaya dicarikan solusinya disamping juga dibuatkan payung hukum berupa perda sehingga masyarakat dan pelaku usaha lebih nyaman," ujarnya.
Ditambahkan, pembinaan maupun pengembangan koperasi dan usaha mikro juga diperhatikan sehingga mereka tidak terjerat pinjaman yang dikenal cepat dan mudah namun menipu atau pinjaman online.
"Kita semua tidak ingin koperasi dan pelaku usaha mikro terjerat pinjaman online sehingga melalui perda nanti, mereka terlindungi dan usahanya bisa terus tumbuh dan berkembang," kata Liana.