Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Disnaker KUKMP HSS, Muhammad Aris, di Kandangan, Kamis, mengatakan kuota pekerja penyandang disabillitas masih belum dapat dipenuhi, baik oleh Pemkab dan BUMN/BUMD maupun perusahaan-perusahaan swasta di HSS.
"Hadirnya inovasi Pentamaks diharapkan dapat meningkatkan kouta tenaga kerja disabilitas," kata Aris dalam keterangan.
Dijelaskan dia, dari total 5.783 orang pegawai dan karyawan Pemkab dan BUMN/BUMD tercatat hanya ada 19 orang pekerja disabilitas atau 0,33 persen.
Sedangkan persentase pekerja disabilitas pada perusahaan swasta yang di HSS hanya sekitar 0,1 persen atau baru ada empat orang dari 4.226 pekerja.
Baca juga: Disnakerkop UKMP HSS buka posko, tidak terima pengaduan THR
Menurut dia, PENTAMAKS bertujuan untuk meningkatkan kuota pekerja penyandang disabilitas, di instansi pemerintah kabupaten, BUMN/BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta.
Gambaran alur dari Inovasi PENTAMAKS antaralain meliputi, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan MAKSI HSS, pendataan dan verifikasi tenaga kerja penyadang disabilitas secara periodik.
Kemudian, Fasilitasi pembuatan Kartu Angkatan Kerja (AK-1) dan akun SIAP KERJA bagi calon pekerja penyandang disabilitas, dengan metode jemput bola atau door to door service.
Dilengkapi pemberian Jamsostek Ketenakerjaan gratis untuk calon pekerja penyandang disabilitas, meliputi Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Juga, peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja penyandang disabilitas, berupa fasilitasi dan rekomendasi pelatihan, serta pemagangan bagi calon pekerja penyandang disabilitas.
Pihaknya selanjutnya melakukan sosialisasi dan monitoring secara berkala ke pemberi kerja baik pemerintah, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten HSS.
Baca juga: Disnaker KUKMP HSS sosialisasikan inovasi PENTAMAKS
"Setelah dari beberapa alur di atas kita mengeluarkan rekomendasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta di Kabupaten HSS," ujarnya.
PENTAMAKS menyediakan layanan bidang ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang, dibarengi layanan yang lebih humanis dengan menempatkannya sebagai subjek bukan hanya objek, menjadi layanan yang lebih peduli dan responsif kepada penyandang disabilitas.
Inovasi ini diharapkan bermanfaat dalam memberikan kesempatan kerja yang sama kepada pencari kerja penyandang disabilitas, dengan pencari kerja normal serta menempatkannya ke pemberi kerja sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
"Sehingga kewajiban pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas kita di Kabupaten HSS dapat dipenuhi," ucapnya.
Selain itu, juga diharapkan terwujud sikap memanusiakan pekerja disabilitas, pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Pelaku UMKM HSS dilatih branding dan digital marketing