Banjarmasin (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan turut mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Kuliah Umum.
Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diisi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali bersama seluruh Pimti Pratama dan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara dan Prasasti Serah Terima barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang meliputi 2 bidang tanah, 3 unit bangunan, dan 2 unit kendaraan roda empat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu sinergi yang baik antar Kementerian dan Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan sebagai upaya pemulihan Asset.
“Semoga Sinergisitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” sebut Yasonna H. Laoly.
Kegiatan dilanjutkan dengan dengan penyampaian kuliah umum dari Ketua KPK, Firli Bahuri yang membahas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ketua KPK menyebutkan bahwa upaya anti korupsi telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti contohnya melalui slogan Salam Anti Korupsi, Kumham PASTI serta Tolak Korupsi.
Menkumham berharap dengan adanya penguatan dari Ketua KPK bisa mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi. Hal tersebut didukung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali yang mengungkapkan komitmennya.
”Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Serta memberikan wawasan dan pengalaman dalam upaya memerangi korupsi yang langsung di sampaikan oleh Ketua KPK RI,” ungkap Faisol Ali.