Menurut dia, sosialisasi Perda 6/2017 mengandung banyak manfaat buat masyarakat dengan harapan warga semakin memahami kandungan peraturan tersebut sekaligus mendalami seputar penanggulangan bencana.
“Para peserta bisa mendapat pengetahuan dan ilmu termasuk bisa mempelajari Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama di 'Bumi Murakata ' HST," tutur Bang Atak.
Dalam sosialisasi Perda 6/2017 yang berlangsung di Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Resta Sungai Tabuk Mandingin Kecamatan Barabai, 26 Juni 2923 itu, Bang Atak menekankan pentingnya kerja-kerja sosial di masyarakat.
Baca juga: Fraksi DPRD HSS sepakati raperda pertanggungjawaban APBD 2022 jadi perda