Barabai, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Sosialisasi Perda 6/2017 penting agar warga masyarakat lebih mengetahui dan pada gilirannya turut menyukseskan pelaksanaannya," ujar Athaillah usai kegiatan tersebut di Mandingin Barabai (165 km utara Banjarmasin) melalui telepon seluler, Senin.
Baca juga: DPRD HSS uji publik Raperda Fasilitasi Perlindungan HAKI
Apalagi menurut wakil rakyat kelahiran Barabai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut, situasi saat ini "anomali" dengan musim panas tidak bisa memprediksi cuaca dan bencana.
Oleh karenanya warga masyarakat perlu mengetahui Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berisikan hak dan kewajiban setiap penduduk Kalsel dalam menyikapi suatu bencana, misalnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim panas, ujar Bang Atak.