Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti tindakan kejahatan, seperti ratusan obat terlarang dan 36 gram sabu-sabu.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Irfan Harisman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 36,1 gram sabu, lima butir ekstasi, 3,710 butir carnophen atau zenith, neormethor 96 butir, samchodin 20 butir dan seledryl 16 butir.
"Selain itu, ada 42 botol miras termasuk alkohol 95 persen, 10 bilah sajam dan beberapa barang lainnya termasuk dua tabung oksigen," ujar Irfan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Baca juga: Kejari Tapin musnahkan senjata api "Glock 19"
Barang bukti ini, kata Irfan, berasal dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode Februari-Maret 2023
"Keseluruhan kasus tindak pidana umum sebanyak 47 perkara," ucap Irfan.
Jika dirinci, 46 perkara itu, yakni 15 kasus narkotika, delapan kasus UU Darurat, empat kasus tindak pidana ringan, dan 20 kasus barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Tokoh pemuda apresiasi Kejaksaan Negeri Tapin berani usut kasus korupsi di tubuh pemerintahan
Diketahui, petugas memusnahkan arang bukti tindak kriminal dengan cara dibakar, dilarutkan, blender hingga dipotong.
"Sedikit ataupun banyak kita tetap lakukan pemusnahan barang bukti setiap triwulan. Untuk meminalisir potensi pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal," ungkap Irfan.