Tapin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Chandra Rizki Wahyudi asal Kota Bekasi Jawa Barat seorang dokter gadungan yang menipu banyak wanita demi uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa tak terima putusan hakim tersebut dan berusaha mengajukan banding.
“Tapi jaksa penuntut umum yang dihadiri Ibu Grhady Dwi Hartanti, masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” jelasnya melalui keterangan tertulis kepada media di Rantau, Rabu.
Baca juga: Pasutri di Tapin bawa 14 gram sabu digaruk polisi
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, setelah kasus ini terungkap di Tapin, total korban penipuan dokter gadungan ini ada 18 orang, dua diantaranya wanita asal Tapin.
Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Bali.
Singkat cerita, berdasarkan keterangan salah satu korban dari Tapin sekaligus pelapor ini, IK (36), mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.
Maret 2023 lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan Chandra karena profesi palsu itu.
Baca juga: Terulang lagi, THM di Tapin jadi biang masalah
"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Chandra meminjam uang kepada korban,” ujarnya kepada awak media waktu itu.
Terdakwa, kata Ernesto, pernah datang ke Tapin, sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut.
Janji menikahi IK pun kandas, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar. Total uang IK ungkap polisi sebesar Rp206 juta.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Tapin musnahkan ribuan minuman keras