Banjarbaru (ANTARA) - Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan Fadliansyah mengatakan anggota legislatif mengagendakan ulang Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah yang sempat tertunda.
Diketahui, Rapat Paripurna dengan agenda kesepakatan bersama satu jadwal Raperda, yakni Pengelolaan Sampah pada Senin (15/5/2023) sempat tertunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat.
Selain pengesahan satu raperda itu, penundaan paripurna juga membuat penyampaian tiga buah raperda yang dihadiri Wakil Wali Kota Wartono terpaksa ditunda.
Dikatakan Fadliansyah, jika Raperda Pengelolaan Sampah telah disahkan dan resmi diberlakukan, diharapkan penanganan maupun pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru semakin baik dan terselesaikan.
"Selama ini, sampah menjadi momok sehingga kami berharap melalui perda yang sudah disahkan maka penanganan dan pengelolaannya semakin baik serta tidak lagi muncul berbagai persoalan," ungkapnya.
Ditambahkan, perda yang sudah disahkan menjadi payung hukum bagi penerapannya di lapangan sehingga jika ada permasalahan atau pelanggaran maka dilakukan tindakan seusai ketentuan.