"Kami mendorong peningkatan PAD melalui retribusi parkir dan meminta Pemkot menggali potensi retribusi yang masih besar," ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Gusti Rizky di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sidak sejumlah areal parkir
Baca juga: DPRD Banjarbaru sidak sejumlah areal parkir
Menurut Rizky, pihaknya bersama anggota Komisi II didampingi Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah menginspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Lapangan Dr Murdjani untuk mengecek perparkiran.
Hasil sidak pada Ahad (11/6/2023) malam, Rizky menemukan potensi retribusi parkir di sekeliling area Lapangan Dr Murdjani Taman Van Der Pijl hingga Simpang Empat Banjarbaru.
"Temuan di lapangan, ada beberapa titik parkir yang potensial tetapi masih belum ada izin sehingga kami minta Dishub berkoordinasi dengan pengelolaan agar retribusi parkir bisa ditarik," ucap Rizky.
Ditekankan Rizky, melihat masih besarnya potensi retribusi parkir, maka komisi II DPRD Kota Banjarbaru mendorong dibuatkan kontrak antara pengelola parkir di lokasi yang belum berizin dengan UPT Parkir Dishub.
Baca juga: Komisi II DPRD tinjau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
Baca juga: Komisi II DPRD tinjau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
"Tujuannya untuk mengoptimalkan retribusi parkir sehingga hasil yang diraih lebih besar disamping untuk menghindari kebocoran karena area parkir yang tidak berizin sehingga tidak bisa ditarik retribusi," kata dia.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Syamsuri, retribusi parkir ke depan yang dikelola pihak ketiga akan dilelang sehingga pendapatan daerah yang diterima pemkot bisa lebih besar dan maksimal.
"Kami optimis, melalui pembenahan dan dibuatkannya regulasi tentang retribusi parkir mampu menambah pendapatan asli daerah PAD hingga meningkat tajam mencapai 200 sampai 300 persen," katanya.
Untuk diketahui data PAD dari sumber pajak parkir Tahun 2022 yaitu :
1. Tepi jalan umum, target Rp660.000.000,- tercapai Rp190.199.500 atau 28,8 persen,
2. Tempat khusus parkir, target Rp923.045.000, tercapai Rp. 746.000.000 atau 80 persen.
Sedangkan untuk PAD tahun 2023
(Capaian hingga 9 Juni 2023)
1. Tepi jalan umum, target Rp660.000.000,- , tercapai Rp192.251.500 atau 29,1 persen,
2. Tempat khusus parkir, target Rp1.623.045.000,- tercapai Rp509.733.704,- atau 31.4 persen.
Baca juga: Komisi II DPRD tinjau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
Untuk diketahui data PAD dari sumber pajak parkir Tahun 2022 yaitu :
1. Tepi jalan umum, target Rp660.000.000,- tercapai Rp190.199.500 atau 28,8 persen,
2. Tempat khusus parkir, target Rp923.045.000, tercapai Rp. 746.000.000 atau 80 persen.
Sedangkan untuk PAD tahun 2023
(Capaian hingga 9 Juni 2023)
1. Tepi jalan umum, target Rp660.000.000,- , tercapai Rp192.251.500 atau 29,1 persen,
2. Tempat khusus parkir, target Rp1.623.045.000,- tercapai Rp509.733.704,- atau 31.4 persen.
Baca juga: Komisi II DPRD tinjau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor