Kepala DKISP Banjar Aidil Basith di Martapura, Rabu mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mendorong pembuatan data sesuai NSPK yakni melalui pelatihan diikuti perwakilan SKPD lingkup pemkab setempat.
"Pelatihan dilaksanakan di Aula Barakat Martapura, Rabu dengan tujuan memberikan pemahaman agar data yang dihasilkan setiap SKPD terpenuhi sesuai standar," ujarnya di sela kegiatan.
Menurut Basith, pelatihan mengacu Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dengan tujuan mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah.
Basith menuturkan, sesuai perpres itu, seluruh tingkatan pemerintah mulai kecamatan sampai pemerintah pusat sudah memanfaatkan data sebagai kebijakan tata kelola pemerintahan.
Ditambahkan, DKISP sebagai wali data instansi daerah yang menjadi pelaksana pengumpulan data, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan produsen data serta menyebarluaskan datanya.
"Diharapkan, peserta memahami data yang dihasilkan SKPD harus memenuhi standar data dan wajib menyerahkan hasil kegiatan kepada perangkat daerah yang menangani statistik sektoral," ucapnya.
Pelatihan menghadirkan tiga nara sumber yakni Najwa Dauli Pranata Komputer Ahli Madya dan Akhmad Rifani Fungsional Statistik Ahli Muda BPS Kalsel dan Kasi Pengelolaan Data Statistik Muhammad Kharis Elyani dari Dinas Kominfo Kalsel.
Kegiatan juga dihadiri Kabid Statistik dan Persandian DKISP Banjar RR Dian Parwatisari, kasi dan staf bidang Statistik dan Persandian dan peserta dari SKPD dan kecamatan lingkup Pemkab Banjar.