Kandangan (ANTARA) - Tim penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama tim Dinas Kehutanan Kalsel melakukan pemeriksaan lokasi pengambilan koordinat objek pelaporan di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, di Batang Kulur Kiri, Kamis (21/7), mengatakan hasil dari pengambilan titik koordinat hari ini akan menjadi bukti apakah PT AGM melakukan pencaplokan lahan atau tidak dalam kasus sengketa lahan yang diklaim warga.
"Berdasarkan data PT AGM yang kami pegang objek pelaporan masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.AGM Blok 3 Warutas. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan," katanya, saat memberikan keterangan.
Baca juga: Ada klaim lahan, PT AGM nyatakan sudah penuhi aturan perundang-undangan
Namun karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum, maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan titik koordinat ini diyakini akan makin mempertegas kalau PT AGM tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor terkait pencaplokan lahan.
"Sebab berdasarkan dokumen yg telah dipelajari, perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari Kementerian," katanya.
Menurut dia, PT AGM telah memberikan taliasih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang dikelola masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut, dan PT AGM menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Berita terkait: Ada klaim lahan, PT AGM nyatakan sudah penuhi aturan perundang-undangan
Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel, Farhan, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengambilan titik koordinat di tujuh titik, dengan disaksikan tim Polda, pihak perusahaan, dan masyarakat.
"Hasilnya belum bisa kita sampaikan, karena masih akan dipelajari lebih lanjut," katanya dalam keterangan singkat.
Adapun pengambilan titik koordinat ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan tim penyidik dari Polda Reskrim Kalsel, atas kasus dugaan pencaplokan lahan yang dituduhkan ke PT AGM oleh H.Fahriansyah alias Utuh Ading.
Baca juga: PT AGM tanam pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia