Tapin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelorakan isu ekosistem batu kapur (karst) untuk Geopark Meratus di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado saat peringatan Hari Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Day) 2023, karena merupakan aset global untuk generasi masa depan.
“Karena karst juga menjadi habitat bagi sejumlah flora dan fauna,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana di Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin.
Pada gerakan aksi masyarakat Kalimantan Selatan sebagai bagian dunia ini, Hanifah menyatakan setuju bahwa isu karst harus disuarakan untuk menekan angka eksploitasi yang berpotensi merusak ekologi secara umum, berpengaruh terhadap biodiversit Geopark Meratus yakni, keanekaragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman budaya (culturediversity) dan keanekaragaman biologi (biodiversity).
Baca juga: Kalsel luncurkan Gemar Anggrek saat Hari Keanekaragaman Hayati
Sama dengan argumentasi dan penelitian populer saat ini, misalnya dari peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menurut Hanifah, karst berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih dan daerah penyerapan karbon yang berperan dalam pengaturan iklim dunia.
”Seperti di Loksado, air inilah yang dapat digunakan untuk mendukung banyak kegiatan, tidak hanya pariwisata juga seperti pertanian dan perkebunan yang menjadi mata pencaharian masyarakat,” tutur Hanifah.
Di Loksado, karst dengan luas 1.773 hektar merupakan bagian situs geologi Geopark Meratus yang menunjang pariwisata kelas dunia itu, kondisinya sementara ini masih aman dari jangkauan industri ekstraksi.
”Berdasarkan data One Map Minerba Kementerian Energi Mineral dan Sumberdaya Alam, di sekitar Loksado tidak ada perijinan, dan ini harus dikawal terus untuk mempertahankan fungsi kawasan karst Loksado,” ucap Hanifah.
Meski aman, pengawasan bersama harus tetap dilakukan agar tidak ada celah bagi para pihak yang mencari keuntungan pribadi. Apabila dirusak, Hanifah menilai maka berpotensi menimbulkan ancaman seperti bencana kekeringan hingga banjir yang merugikan lingkungan hidup.
Pemprov Kalsel, tutur Hanifah, sudah menaruh perhatian untuk perlindungan karst. Bahkan saat ini, sudah terbentuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kalimantan Selatan yang memuat pengaturan khusus pola ruang kawasan karst.