Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai utara (HSU), Kalimantan Selatan serahkan Surat Keputusan (SK) bagi 742 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut diserahkan di halaman Kantor Bupati HSU, Kota Amuntai, dilaporkan Senin.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 6 orang, dan 59 orang tenaga kesehatan serta 677 tenaga teknis, jumlah keseluruhan sebanyak 742 orang.
Baca juga: Ratusan PPPK paruh waktu HSS ikuti audiensi dengan bupati dan wabup
Penyerahan SK tersebut diserahkan oleh Bupati HSU Sahrujani. Dia ungkapkan rasa syukur dan bahagia atas penyerahan SK bagi PPPK paruh waktu ini, sebagai pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten HSU.
Menurutnya, penyerahan SK ini momentum untuk memperbesar pengabdian dan memperkuat semangat selaku bagian dari ASN yang berintegritas, serta mampu bekerja dengan penuh dedikasi.
"Jangan pernah merasa status paruh waktu mengurangi nilai pengabdian, justru fleksibilitas ingin berikan kesempatan untuk menunjukkan kreatifitas, inovasi, dan semangat baru dalam pelayanan," ujar Sahrujani.
Menurut Sahrujani, Pemerintah Daerah HSU terus mendukung dalam upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan bagi ASN di HSU.
Sarujani juga sampaikan, penyerahan SK ini merupakan bagian komitmen pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui pengabdian para PPPK Paruh Waktu.
"Penyerahan SK ini merupakan pengakuan negara terhadap para tenaga honorer atas pengabdian mereka selama ini melalui Pemda HSU," ujarnya.
Baca juga: Supian HK apresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel
Menurutnya, semua ini guna agar para PPPK Paruh Waktu sejak saat ini sudah jadi bagian dari ASN dan diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ke depannya.
