Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) meminta notaris proaktif memantau kewajaran transaksi para pengguna jasa untuk mengetahui jika terjadi penyalahgunaan yang terkait keuangan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana pencucian uang.
"Jadi notaris bertanggung jawab terhadap adanya pencatatan transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel kawal UMKM memiliki badan hukum tingkatkan nilai ekonomis
Oleh karena itu, dia mengingatkan notaris lebih teliti dalam membuat akta, menjaga dan melindungi pihak yang memakai jasanya demi kepentingan notaris serta menjaga kepentingan negara selaku lembaga yang memberi kewenangan kepada notaris.
Faisol mengimbau prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan untuk tidak menjadi beban, namun dijadikan sebagai kemampuan baru dalam rangka memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Diketahui, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, dalam penerapannya, ketersediaan data nasabah atau pengguna jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta administrasi atau tata usaha dokumen informasi dapat dimanfaatkan sebagai informasi bagi pelaporan dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel pamerkan hasil karya warga binaan di Titech Expo 2023
Sosialisasi penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris pun terus disosialisasikan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam tugasnya melakukan penyebarluasan informasi layanan administrasi hukum umum.
Kemudian mendukung pula dalam rangka pemenuhan data dukung Indonesia sebagai calon anggota Financial Task Ask Force (FATF).
Sebelumnya para notaris di Kalimantan Selatan juga diminta untuk mengisi kuesioner penerapan prinsip mengenali pengguna jasa guna sebagai data dukung target kinerja dan secara luas sebagai pemenuhan prasyarat keanggotaan Indonesia sebagai negara FATF.
Baca juga: DPRD Kalsel dukung akselerasi perlindungan kekayaan intelektual