Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin mengatakan pelaku telah mencuri sejumlah kotak amal pada enam masjid.
Baca juga: Curi kotak amal masjid, pria paruh baya diciduk Polsek Paringin
Baca juga: Curi kotak amal masjid, pria paruh baya diciduk Polsek Paringin
"Pelaku berinisial MH ditangkap unit Resmob Polres Banjarbaru, Senin dinihari dan ia mengakui beraksi di enam masjid dengan sasaran kotak amal hingga aksinya sempat viral di media sosial," ujar Dody.
Kepala Satuan Reskrim AKP Iptu Zuhri Muhammad menyebutkan enam masjid yang menjadi sasaran tersangka, yakni Masjid Cempaka, Masjid Samping Brimob, Masjid km 33, Masjid Jalan Karet, Masjid Ponpes Miftahul Falah Cempaka dan Masjid Selan, Banjar.
Menurut Zuhri, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman dengan putusan satu tahun delapan bulan pada 2018 di Lapas Kelas IIB Banjarbaru karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku mengakui melakukan aksi seorang diri selalu malam hari dan merusak pintu atau gembok dengan menggunakan obeng pipih yang dibawanya lalu mengambil barang dan uang yang ada," ucap Zuhri.
Disebutkan Zuhri, pelaku mengakui melakukan aksi kejahatan pada sejumlah tempat di Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar dengan cara merusak pintu atau gembok yang jadi sasaran.
Baca juga: Polisi rampungkan proses kasus pencurian kotak amal Masjid Raya
Baca juga: Polisi rampungkan proses kasus pencurian kotak amal Masjid Raya
Sejumlah aksi yang dilakukan tersangka di sejumlah masjid dan musala sempat tersebar melalui media sosial sehingga personel unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan.
Aksi kejahatan terakhir dilakukan tersangka dengan merusak pintu toko foto copy di samping kantor Wali Kota Banjarbaru atau kawasan Jalan RP Soeparto Kelurahan Mentaos Banjarbaru, Sabtu (15/4).
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru menyelidiki dan petugas mendapatkan informasi pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nomor Polisi DA 6622 WJ.
Saat penyelidikan di Jalan Karang Anyar Banjarbaru, petugas melihat motor tersangka parkir di sebuah kontrakan dan mendatangi hingga mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Zuhri.
Baca juga: Pencuri spesialis kotak amal masjid ditangkap
Baca juga: Pencuri spesialis kotak amal masjid ditangkap