Tanjung (ANTARA) - Ribuan buruh yang tergabung dalam DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyampaikan lima tuntutan ke kantor DPRD setempat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.
Aksi buruh yang memadati ruas jalan depan Kantor DPRD Tabalong menyatakan penolakan diantaranya terkait Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, RUU omnibus Law kesehatan dan meminta pengesahan RUU PPRT.
Baca juga: Ratusan buruh sampaikan tuntutan ke kantor DPRD Tabalong
"Kami kecewa dengan DPR RI yang gagal memperjuangkan nasib buruh dan menolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul di Tabalong, Senin.
Selain itu para buruh Tabalong juga meminta manajemen PT Saptaindra Sejati menerapkan roster kerja 3:4:1 dan agar PT Adaro Indonesia dapat meliburkan para pekerja/buruh pada hari raya keagamaan.
Penyampaian orasi para buruh ini mendapat pengawalan ratusan anggota Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi para buruh berjalan lancar dan kondusif berkat kerjasama tim gabungan dan dukungan para buruh untuk selalu menjaga ketertiban.
Baca juga: Masalah buruh dengan PT KAP jadi perhatian serius DPRD Tapin
"Kita menurunkan sekitar 400 personil untuk pengamanan aksi dan mengawal para buruh menuju Kabupaten Balangan," jelas Anib.
Selain Kapolres aksi para buruh juga disaksikan Ketua DPRD Tabalong H Mustafa dan sejumlah wakil rakyat setempat.
Usai menyampaikan orasinya para buruh melanjutkan kegiatan pembagian sembako di Masjid Al Abrar Balangan dan sebelumnya kegiatan sosial juga dilaksanakan di Kota Tanjung.
"Kita membagikan masing-masing 100 paket sembako bagi anak yatim di Kabupaten Tabalong dan Balangan," tambah salah satu pengurus DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Erlina.
Baca juga: Ratusan buruh di Tapin bakal ikut aksi May Day 2023