Wakil Ketua DPRD Tapin Midpay Sahbani berjanji akan secepatnya memanggil manajemen PT KAP untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan ratusan buruh yang merasa dirugikan.
"DPRD Tapin menerima laporan hari ini, akan kami pelajari dan akan kami panggil PT KAP bulan depan," ujarnya, setelah rapat dengar pendapat bersama buruh, Kamis.
Baca juga: Sorot masalah buruh sawit PT KAP, DPRD Kalsel : Perbudakan di negara merdeka
Baca juga: Buruh sawit di Tapin laporkan dugaan kecurangan perusahaan
PT KAP dinilai para buruh cacat prosedur dalam menerapkan pengupahan, dan sistem kerja terkait peraturan perusahaan (PP).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Hj Fauziah usai pertemuan itu menyampaikan fakta bahwa setelah ada masalah dengan buruh PT KAP baru saja menyerahkan PP.
"Ternyata setelah ada masalah, baru perusahaan membuat PP. Belum disahkan, belum disosialisasikan, tapi sudah diberlakukan," ujarnya.
Masa berlaku PP milik PT KAP sudah berakhir pada akhir 2019 lalu, kata Fauziah, secara aturan PP itu diserahkan ke pihaknya minimal satu bulan sebelum berakhir.
Begitupun dengan pemotongan upah, lembur hingga bekerja di hari libur, dinilai Disnaker apabila benar terjadi maka perbuatan PT KAP sangat menyalahi aturan.
"Ini harus kita perjuangkan. Kalau memang mereka melanggar undang-undang ada sanksi untuk perusahaan. Kalau pelanggarannya berat bisa di tutup," ucapnya.
Kemarin, tercatat ada 86 buruh turun ke DPRD Tapin, mewakili 300 lebih buruh yang senasib merasa dirugikan oleh perusahaan.
Di antara para buruh itu juga turut hadir enam kepala desa, di antaranya Sungai Rutas Hulu, Sungai Rutas, Marampiau Hilir, Marampiau Hulu, Candi Laras dan Margasari Hulu.
Kehadiran kepala desa itu untuk mendukung aksi para karyawan yang merupakan warga desa mereka.
Puluhan buruh yang didominasi warga asli Tapin itu bergabung di Serikat Buruh Perkebunan Maju Bersama Alam Persada. Organisasi itu baru saja dibentuk atas arahan Disnaker Tapin untuk mengakomodir aduan buruh di PT KAP.
Dalam aksi penyampaian aspirasi hari itu di batasi oleh petugas polisi. Hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke DPRD Tapin.