Batulicin (ANTARA) - Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, H. M Zairullah Azhar memimpin secara langsung pemusnahan ribuan botol yang berisi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
"Ada 1.525 botol miras dengan 19 jenis merek kita musnahkan bersama anggota Satuan Pol PP Damkar dengan cara di tumpah ke dalam lubang tanah yang sudah digali, selanjutnya ditimbun dengan tanah bekas galian tersebut," kata Zairullah di Batulicin Jumat.
Sementara itu Kepala Satuan Pol PP Damkar Tanbu H Anwar Salujang mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil operasi ketertiban sepanjang 2022.
Menurut dia, miras dapat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat yang mengkonsumsi, dimana ini dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Bukan hanya itu, penertiban penjualan miras untuk mendukung visi dan misi Bupati dalam mewujudkan Tanah Bumbu menuju serambi madinah.
"Miras sangat jelas memiliki dampak yang tidak baik bagi kehidupan di masyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda. Meski itu, sesuai dengan motto kabupaten yakni Bersujud “Bersih, Syukur, jujur dan Damai maka ini akan menjadi prioritas atas kegiatan yang menjadi target dan tujuan kita semua," tegas Anwar.
langkah ini sangat diharapkan serta didukung oleh semua pihak, seperti masyarakat, ulama, dan para tokoh.
Peran berbagai pihak ini sangat berkaitan dengan masa depan, baik anak muda kita atau generasi kita atau masyarakat itu sendiri .
Lanjutnya, melalui pemusnahan barang bukti ini diharapkan jangan hanya sebuah tindakan, namun sekaligus sebagai pembelajaran yang sebuah edukasi bisa membangunkan sebuah kesadaran bagi mereka yang masih melakukan perbuatan dilarang oleh pemerintah maupun agama.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang mendukung ini, kami perlu dukungan dan kerjasama bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan miras," pinta Anwar.