Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin, paling lambat H-7 atau 13 April 2023 pembayaran THR bagi pekerja dan buruh harus sudah dibayar perusahaan.
Ini, ucap dia, berdasar SE Gubernur Kalsel nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut Irfan, pihaknya sudah menginformasikan perusahaan supaya dapat membayar THR keagamaan secepatnya.
“Itu semua sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ucapnya, di Banjarmasin, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.
Dikatakan dia, pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Selain itu, kata Irfan, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka nantinya akan mendapat sanksi.
“Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tuturnya.
Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja itu sendiri, demikian ditegaskan Irfan.