Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Polres Tabalong amankan 750 potong kayu Ulin ilegal
Putra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan kembali pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.
"Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas," tegasnya.
Baca juga: Oknum anggota Polri tersangka pemilik245 potong kayu ilegal
Polda Kalsel tindak truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalteng tanpa dokumen
Senin, 10 April 2023 15:22 WIB
Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (4/4),