Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak satu truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.
"Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (4/4)," kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel sita ratusan kayu ulin hasil perambahan hutan
Hasil introgasi petugas, pelaku mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan Katingan, Kalimantan Tengah dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.
Berdasarkan pengakuannya pula, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.
Putra menyebut pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumbernya ke wilayah lainnya.