Menurut dia, untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan memerlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel.
Baca juga: DKP3 tingkatkan indeks penanaman antisipasi lahan yang makin sempit
Oleh karena itu, sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tindak lanjut melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
"Perda tentang Perkebunan Berkelanjutan itu nanti kita harapkan nanti menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan," ujar Paman Birin.
Selain itu, untuk memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil guna terbaik bagi lingkungan serta masyarakat Kalsel," demikian Sahbirin Noor.
Sebelum Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan tersebut berharap agar pelaksanaan Perda itu nanti secara baik dan benar.
Pembahasan Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat itu sejak November 2020.
"Lamanya pembahasan Raperda tersebut antara lain karena harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja," demikian laporan Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansusnya Burhanuddin.
Baca juga: Bank Kalsel Cabang Batulicin salurkan KUR Rp70 miliar untuk pertanian dan perkebunan
Gubernur Kalsel : perkebunan salah satu sektor ekonomi penting
Rabu, 5 April 2023 13:27 WIB