Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memerintahkan pengusutan tuntas kasus pembunuhan terhadap SB (60) yang diduga kuat
buntut penutupan jalan hauling atau jalan tambang di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
"Saya perintahkan untuk dilakukan pengembangan termasuk yang memberikan perintah, harus bisa difaktakan dialah yang memerintahkan melakukan," kata Kapolda di Banjarmasin, Jumat.
Ditegaskan dia, setiap tindakan kriminal harus diusut tuntas sehingga memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pasca ditangkapnya seorang pelaku berinisial Y, Kapolda telah menyambangi Polres Banjar untuk mengecek langsung perkembangan kasus sekaligus bertemu tersangka.
Kapolda memberikan arahan dan atensi kepada Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat dan Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan untuk bisa mengungkap kasus ini hingga terang benderang dengan menangkap semua pelakunya yang terlibat termasuk otak sang pemberi perintah.
Meski tersangka Y mengaku hanya sendiri melakukan, namun dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara Satuan Reskrim Polres Banjar dibantu Ditreskrimum Polda Kalsel, Andi Rian menyakini pelakunya tidak sendiri.
Mereka yang sudah teridentifikasi kini sedang dalam pengejaran petugas.
Kapolda mengimbau terhadap pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Jangan sampai nanti dilakukan penangkapan yang berakibat tidak bagus," tegas jenderal bintang dua itu.
Untuk motifnya, Kapolda menyebut berawal dari proses penutupan jalan hauling oleh korban yang merasa punya hak atas lahan yang digunakan sebagai rute tambang, kemudian ada perintah dari atasan pelaku untuk membuka portal dengan cara apapun lantaran tak terima dengan aksi penutupan itu.
Diketahui korban ditemukan tewas pada Rabu (29/3) dengan luka bacok dan tembak di bagian kepala.
Untuk peluru yang ditemukan masih dilakukan uji balistik oleh polisi guna mengetahui jenis senjata api yang digunakan.
Kapolda Kalsel perintahkan usut tuntas pembunuhan buntut penutupan jalan hauling
Jumat, 31 Maret 2023 22:46 WIB
Saya perintahkan untuk dilakukan pengembangan termasuk yang memberikan perintah, harus bisa difaktakan dialah yang memerintahkan melakukan