Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Polres Banjar musnahkan 20 kilogram sabu selamatkan 154 ribu jiwa
"Kejadian rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (6/9) sore, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," ucap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu.
AKBP Fadli mengatakan korban diketahui seorang anak perempuan berinisial YA (12), pelajar yang berdomisili Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Atas kejadian rudapaksa yang dialami korban maka keluarga l melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada tanggal 25 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur, maka tim gabungan Pada Selasa (14/10), mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi guna membekuk pelaku FF di Jalan Rawasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: 19 kg sabu digagalkan di Gambut Banjar
Petugas gabungan pun membawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Kapolres Banjar menegaskan berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar.
Berdasarkan pengakuan tersangka tega melakukan rudapaksa terhadap anak sambung tersebut karena ditinggal lama sang istri yang mendekam di penjara usai terjerat kasus narkoba.
Kini, tersangka FF terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PPP UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Komplotan jambret spesialis sasar perempuan dibekuk di Banjar
