Kotabaru (ANTARA) - Puluhan pedagang Pasar Kemakmuran dan Limbur Raya Kotabaru Kalimantan Selatan, kembali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Kotabaru terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 Maret 2023.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam persatuan pedagang Pasar Kemakmuran dan Limbur Raya ditemui Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muklis didampingi sejumlah anggotanya.
"Kami menyampaikan surat ke Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan hasil akhir RDP dengan pedagang Pasar Limbur Raya," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru Selasa.
Menurut Syairi, pengunjuk rasa mempertanyakan kembali perihal bazar yang digelar pemerintah daerah di Siring Laut yang masih membuka stan penjual dari hasil kesepakatan RDP berapa waktu lalu.
"Dari hasil kesepakatan RDP,jangan lagi membuka bazar Ramadhan untuk berdagang seperti barang yang ada di Limbur Raya dan Pasar Kemakmuran agar tidak terjadi persaingan," ujar Syairi.
Menurut mereka (pedagang) masih menjumpai stan di bazar Ramadhan masih menjual seperti pakaian,sepatu sandal, peralatan dapur, pecah belah dan ambal.
Ketua DPRD sudah melayangkan surat kepada Bupati dengan Nomor 090/142/DPRD/2023 perihal rekomendasi tersebut, menurutnya, merupakan hasil final dari RDP bersama pedagang Pasar Limbur Raya dan Pasar Kemakmuran yang menolak kegiatan Bazar Ramadhan di Siring Laut yang menggelar dagangan seperti bahan pakaian dan perlengkapannya, peralatan rumah tangga, dan ambal.
Ia juga menyampaikan, alasan penolakan mereka karena bazar akan menyedot pedagang dari luar daerah Kotabaru, sehingga dua pasar tersebut akan menjadi sepi, sedangkan saat ini saja sudah sepi.
Syairi juga menjelaskan, pedagang mengharapkan dalam momen bulan Ramadhan biasanya pasar cukup ramai dengan para pembeli yang berdatangan dari berbagai daerah kecamatan dan desa desa.
Dia menambahkan, demi mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat lokal wakil rakyat akan mengakomodasi apa yang mereka sampaikan.
Dari rekomendasi isi surat tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama yaitu mendukung pelaksanaan pasar wadai selama bulan suci Ramadhan 1444 H dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islami (festival dan kegiatan lomba).
Serta pedagang dan DPRD sepakat menolak aktivitas perdagangan yang menjual bahan pakaian,serta kelengkapannya, barang klontongan, alat rumah tangga serta karpet dan sejenisnya.
Syairi berharap momen-momen seperti ini dapat dinikmati pedang lokal, sehingga secara tidak langsung akan menggerakkan perputaran ekonomi di dalam daerah.