"Alhamdulillah, pemkot menerima 2 penghargaan sekaligus dari Pemprov Kalsel dan ke depan berusaha lebih ditingkatkan lagi terutama SAKIP yang ditargetkan meraih predikat B maupun A," ujar wali kota M Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Kamis.
Piagam penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar kepada Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah pada Rakornis Pemkab/Pemkot se-Kalsel di Gedung Idham Chalid di Banjarbaru, Kamis.
Kategori penghargaan yang diraih yakni Penerapan Reformasi Birokrasi di Kalsel 2022 peringkat terbaik 3 predikat B dan penghargaan dalam Pelayanan Publik dan MPP (Mal Pelayanan Publik) di Kalsel tahun 2022 predikat terbaik 2.
Ditambahkan Sekda Said Abdullah, dua penghargaan yang berhasil diraih menjadi bukti nyata kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di kota itu.
Ia menekankan, keberhasilan itu juga membuktikan prosedur birokrasi di era kepemimpinan Wali Kota M Aditya Mufti Ariffin yang semakin cepat, mudah, dan mengurangi berbagai hambatan.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya dibacakan Sekdaprov Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mengapresiasi komitmen bupati/wali kota dan jajarannya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Gubernur Kalsel juga mendorong agar seluruh kabupaten kota di Kalsel memiliki MPP sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.
"Keberadaan MPP memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta memberikan pelayanan yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," sebut Roy.
Diketahui, di Provinsi Kalsel baru empat daerah yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni MPP milik Pemkot Banjarbaru, MPP di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.
Khusus MPP Banjarbaru terbilang lebih unggul terbukti berhasil meraih prestasi tingkat nasional yakni predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI atas tingginya kualitas pelayanan publik.