Batulicin (ANTARA) - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, AKP Saryanto mengungkapkan, bahwa kasus kriminal yang sering ditangani oleh anggota kepolisian setempat didominasi kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Catatan terakhir dalam satu tahun, penyidik menangani kasus Narkotika mencapai 80 persen atau 166 kasus," kata Saryanto di Batulicin Senin.
Bahkan akhir-akhir ini, Satresnarkoba Tanah Bumbu baru menangkap dua orang laki-laki berinisial MA (23) dan DK (24) warga Batulicin yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WITA dan diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,4 gram.
Barang bukti lain berupa satu unit Handphone Merk Realmi warna biru, satu buah tas warna biru satu buah sendok warna hitam, dua bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah plastik warna putih dan dompet warna hitam.
"Saat ini kedua pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun," katanya.
Upaya Polres Tanah Bumbu dalam menekan kasus peredaran Narkotika dengan melakukan edukasi dan himbauan kepada masyarakat melalui media sosial agar jangan sekali kali mendekati Narkotika jenis apapun.
Sedangkan untuk menekan kasus kriminal yakni mengedepankan upaya prefentif dengan memperbanyak patroli di titik rawan kriminal. Petugas menggunakan seragam dan senjata lengkap.
"Menggerakkan kembali Pam Swakarsa (Pos Kamling) menjelang Pesta Demokrasi yg diprakarsai Bhabinkamtibmas yg ada di masing-masing desa," jelanya.