Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mendesak pemerintah provinsi (Pemprov)-nya bersama pemerintah daerah setempat segera melakukan upaya menangani flu burung di "Banua".
"Karena kasus flu burung dalam beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan sebagai suatu kejadian luar biasa (KLB) yang harus perhatian dan kewaspadaan," ujar Bang Dhin melalui telepon seluler, malam Kamis.
Desakan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu menanggapi beredarnya kabar puluhan unggas yang terpapar positif flu burung di provinsinya.
Ia minta, Pemprov Kalsel serta pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat harus bergerak cepat, baik dengan identifikasi maupun penanganan, pencegahan, dan upaya taktis lainnya agar tidak meluas.
Perlunya penanganan segera, menurut dia, karena menjelang bulan suci Ramadhan, jadi harus kepastian keamanan dan menjamin pasokan daging ayam karena merupakan bahan pokok buat konsumsi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan "Perilaku Hidup Bersih dan Sehat" melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Selain itu, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko, imbau Bang Dhin, politikus muda tersebut.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui web resminya merilis bahwa pemerintah mewaspai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Namun sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Kewaspadaan pemerintah terhadap penyakit flu burung tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Melalui aturan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia agar melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Begitu juga Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota supaya menyiapkan fasilitas kesehatan agar penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
”Dengan adanya kejadian seperti belakangan ini, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, saya menekankan agar Pemprov memastikan keamanan dan menjamin pasokan daging ayam ke Kalsel serta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang dilakukan secara komprehensif," demikian Bang Dhin.