Tanbu, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani berharap, penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat di provinsinya mampu optimal.
Anjuran optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersebut sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ujarnya saat saat sosialisasi perda tersebut di Desa Pakatellu, Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat.
Ia mengharapkan pula, dengan Perda 1/2021 pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat tidak hanya di rumah sakit (RS), tetapi juga puskesmas serta instalasi atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan koordinasi pemerintah daerah.
"Perda 1/2021 mengatur bermacam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan," ujar laki-laki kelahiran Banjarmasin yang pernah berkiprah usaha di "Bumi Bersujud" Tanbu itu.
Begitu pula penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat agar pemberian layanan, baik rumah sakit maupun lain sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda.
Paman Yani sengaja menyosialisasikan Perda 1/2021 agar masyarakat mampu memahami secara mendalam supaya setidaknya antara pemerintah dan warga dapat mengetahui regulasi dan tata cara mendapat layanan.
"Karena pembentukan aturan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar layanan kesehatan masyarakat yang ada di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengungkapkan, dengan adanya Perda 1/2021 yang mengatur penyelenggaraan kesehatan secara hukum, pihaknya sudah terlindungi.
"Setiap regulasi yang dibuat, kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terus mendukung untuk kemaslahatan masyarakat di Banua ini," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Pakatellu Hamaruddin, menyampaikan terima kasih atas sosper tersebut, bahkan dirinya menyebut informasi itu sangat bermanfaat.
"Dengan adanya Perda 1/2021 diharapkan masyarakat mampu terlayani dengan baik, apalagi penyelenggaraan kesehatan yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi kami," ucap M Aini.