Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 yang dibuka sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir besok (Selasa, 31/1).
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan DM KPU Kabupaten Tabalong Muhammad Husaini mengatakan untuk pengangkatan pantarlih Pemilu 2024 dilakukan Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa dan kelurahan.
"Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 cukup mudah, hanya perlu memenuhi syarat dan berkas yang menjadi acuan penentuan kelulusan melalui seleksi administrasi," jelas Husaini di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin.
Aturan mengenai Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya untuk mengetahui syarat, berkas, hingga tugas dan tanggung jawab Pantarlih.
Terpisah anggota PPS Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Harianti mengatakan sampai hari ini ada 17 calon pantarlih yang sudah mendaftar.
"Untuk Desa Kapar dengan jumlah TPS 18 membutuhkan 18 pantarlih dan sudah ada 17 calon yang mendaftar hingga hari ini," jelas Harianti.
Jila sampai batas akhir pendaftaran ada kekurangan maka anggota PPS
akan melakukan penunjukan untuk memenuhi kekurangan pantarlih dengan berkoordinasi ketua RT maupun tokoh masyarakat.
"Mungkin besok ada tambahan satu pendaftar sehingga bisa memenuhi kebutuhan pantarlih di Desa Kapar," ungkapnya.
Peran Pantarlih nantinya melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih juga masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).