Tanjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.
Komisioner KPU Tabalong Inderi Hidayat mengatakan tiga Paslon masing-masing Norhasani - Gusti Kadarusman, Muhammad Noor Rifani ,- Habib Muhammad Taufani Alkaf dan Marlan - Murjani.
Baca juga: Paslon H Fani-Habib Taufan jalan kaki menuju kantor KPU
"Pasangan calon sudah kita tetapkan dengan urutan berdasarkan jam dan hari kedatangan pada saat pendaftaran," jelas Inderi di Tabalong, Senin
Penetapan ini dituangkan daam SK KPU nomor 605 tahun 2024 dan pengumuman Nomor 439/PL.02.3-PU/6309/2/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.
Sebelumnya paslon Norhasani dan Gusti Kadarusman diusulkan Partai Politik NasDem dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Tabalong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 26.752 suara sah.
Selanjutnya paslon Muhammad Noor Rifani dan Habib Muhammad Taufani Alkaf diusulkan gabungan PKS, PAN, Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, PPP, Partai Demokrat dan Partai Ummat dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Tabalong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 90.941 suara sah.
Untuk Paslon yang terakhir mendaftar Marlan dan Murjani diusulkan gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah
perolehan suara sah DPRD Kabupaten Tabalong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 28.355 suara sah.
Baca juga: KPU Tabalong: Visi misi bakal calon mengacu RPJPD
Sementara itu rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Tahun 2024 dijadwalkan malam ini (Senin, 23/9) di Hotel Aston Tanjung.
KPU Tabalong tetapkan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Senin, 23 September 2024 7:22 WIB