Banjarmasin (Antara)- Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hamdi menegaskan adanya larangan bagi ritel menyiapkan kantong pelastik.
"Bapak Wali Kota Ibnu Sina telah menerbitkan Peraturan Wali kota bahwa mulai bulan Juni 2016 para ritel. toko modern dan mini market dilarang menyiapkan kantong plastik" kata Hamdi kepada pers di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Hamdi pihaknya mengharapkan kebijakan ini dimanfaatkan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk menyiapkan kantong alternatif berupa bakul purun, wadah terbuat dari rotan, bamban, bambu.
Atau kantongan yang terbuat dari kain. Kebijakan Wali kota ini mendapat apresiasi yang luar biasa untuk mewujudkan Banjarmasin Kota "BAIMAN" (Barasih Dan Nyaman), kata Hamdi.
Menurut penjelasan Hamdi, program pengurangan bahan-bahan berasal dari plastik di kota yang sudah dicanangkan beberapa waktu lalu pun cukup berhasil.
Program pengurangan bahan plastik yang mulai dicanangkan tanggal 21 Pebruari 2015 itu sudah menunjukan hasil yang memuaskan.
Hal itu terlihat berdasarkan data-data yang valid di lokasi ritel, toko serba ada, dan mini market.
Untuk ritel berdasarkan data yang diteliti instansinya pengurangannya cukup bervariasi tetapi sudah ada lokasi ritel yang mampu mengurangi pemanfaatan kantong plastik hingga 80 persen, sementara ada pula yang masih rendah sekitar 40 persen.
Keberhasilan ini selain adanya penyuluhan tetapi adanya peran media massa baik media cetak maupun media elektronika yang selalu menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat.
Makanya nanti semua ritel maupun mini market diwajibkan menyediakan kantong yang bukan dari plastik, seperti dari anyaman purun, tas terbuat dari kain, atau tas terbuat dari kain parasut yang pentingnya bukan plastik hingga limbahnya mudah terurai.